TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PENGURUS KWARRAN PRAMUKA

 


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

PENGURUS KWARRAN PRAMUKA

Penulis :
Abdul Holiq, S.Pd
Sekretaris Ranting
 

Ketua               :

Tugas Pokok Ketua Kwarran:

1.      Memimpin, mengelola, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Gerakan Pramuka di tingkat ranting (kecamatan).

2.      Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan Kwartir Cabang di tingkat ranting.

3.      Membina gugus depan dan satuan-satuan Pramuka yang ada di wilayah ranting agar aktif dan berkembang.

4.      Mengadakan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan untuk mendukung kegiatan kepramukaan.

5.      Mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepramukaan di wilayahnya kepada Kwartir Cabang.

Fungsi Ketua Kwarran:

1.      Sebagai pemimpin organisasi Pramuka di tingkat ranting.

2.      Sebagai koordinator dan fasilitator bagi gugus depan yang ada di wilayahnya.

3.      Sebagai penanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan kepramukaan tingkat ranting.

4.      Sebagai pembina dan motivator bagi anggota Pramuka dan para pembina di gugus depan.

 

Sekretaris       :

Tugas Pokok Sekretaris Kwarran:

1.      Membantu Ketua Kwarran dalam melaksanakan administrasi organisasi dan manajemen kegiatan kepramukaan di tingkat ranting.

2.      Menyusun rencana program kerja, jadwal kegiatan, dan laporan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.

3.      Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan serta menyimpan data administrasi keanggotaan.

4.      Menyiapkan dan mendistribusikan undangan rapat, notulen rapat, serta berita acara kegiatan.

5.      Mengkoordinasikan pelaporan rutin kegiatan gugus depan dan satuan Pramuka ke Kwartir Cabang.

Fungsi Sekretaris Kwarran:

1.      Sebagai pengelola administrasi organisasi Pramuka di tingkat ranting.

2.      Sebagai penghubung komunikasi resmi antar pengurus, gugus depan, dan lembaga lain.

3.      Sebagai pencatat dan pelapor seluruh aktivitas Kwarran.

4.      Sebagai penyusun dokumen, laporan tahunan, dan data dukung lainnya.

 

Waka Organisasi dan Hukum:

Tugas Pokok:

1.      Membantu Ketua Kwarran dalam urusan pengembangan organisasi dan aspek hukum kepramukaan di tingkat ranting.

2.      Mengelola dan mengembangkan struktur organisasi Kwarran serta melakukan evaluasi terhadap keberadaan gugus depan dan satuan Pramuka di wilayahnya.

3.      Menyusun dan merekomendasikan kebijakan internal yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka dan ketentuan hukum yang berlaku.

4.      Melakukan pembinaan dan penertiban legalitas gugus depan (SK Gudep, KTA, Nomor Gudep, dan administrasi hukum lainnya).

5.      Menangani permasalahan hukum atau pelanggaran etika organisasi yang terjadi di lingkungan Kwarran.

Fungsi:

1.      Sebagai pelaksana penguatan sistem organisasi dan kelembagaan kepramukaan di tingkat ranting.

2.      Sebagai pengendali tertib administrasi keorganisasian dan peraturan perundang-undangan kepramukaan.

3.      Sebagai narahubung dalam urusan legalitas dan kerja sama formal dengan instansi pemerintah atau lembaga lain.

4.      Sebagai pemantau kepatuhan hukum dan etika organisasi di lingkungan Kwarran dan gugus depan.

 

Waka Binamuda                     :

Tugas Pokok Waka Binamuda Kwarran:

1.      Merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pembinaan peserta didik (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) di tingkat ranting.

2.      Membina dan memfasilitasi gugus depan agar melaksanakan kegiatan kepramukaan sesuai golongan usia.

3.      Mengembangkan program-program pendidikan nonformal yang menarik, menantang, dan sesuai dengan prinsip dasar kepramukaan.

4.      Mengorganisasi kegiatan bersama seperti perkemahan, lomba-lomba, pelatihan, dan kegiatan bakti masyarakat untuk peserta didik.

5.      Membantu Ketua Kwarran dalam hal evaluasi dan pelaporan kegiatan peserta didik ke Kwartir Cabang.

Fungsi Waka Binamuda Kwarran:

1.      Sebagai koordinator pembinaan peserta didik di wilayah ranting.

2.      Sebagai pelaksana teknis program-program kepramukaan untuk golongan Siaga sampai Pandega.

3.      Sebagai pendukung gugus depan dalam pengembangan kegiatan bagi anggota muda.

4.      Sebagai penghubung antara gugus depan dan Kwartir Ranting dalam hal program kegiatan peserta didik.

 

·         Anru Siaga Pa Pi               :

Tugas Pokok Anru Siaga Kwarran:

1.      Membantu Waka Binamuda dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembinaan Pramuka Siaga di wilayah Kwartir Ranting.

2.      Menyusun dan mengembangkan materi serta model kegiatan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik golongan Siaga (usia 7–10 tahun).

3.      Mendampingi dan membina para Pembina Siaga di gugus depan agar mampu melaksanakan pembinaan sesuai sistem Among dan prinsip dasar kepramukaan.

4.      Mengorganisasi kegiatan tingkat ranting yang melibatkan Pramuka Siaga, seperti pesta siaga, lomba kreativitas, dan kegiatan orientasi kepramukaan.

5.      Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga di gugus depan, serta menyampaikan laporan kepada Waka Binamuda atau Ketua Kwarran.

Fungsi Anru Siaga Kwarran:

1.      Sebagai pelaksana teknis pembinaan kepramukaan bagi golongan Siaga di tingkat ranting.

2.      Sebagai fasilitator dan pendamping bagi para pembina dan peserta didik Siaga.

3.      Sebagai inovator dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi Pramuka Siaga.

4.      Sebagai penghubung informasi dan pelaporan kegiatan Siaga antara gugus depan dengan Kwartir Ranting.

 

·         Anru Penggalang Pa Pi     :

Tugas Pokok Anru Penggalang Kwarran:

1.      Membantu Waka Binamuda dalam merencanakan dan melaksanakan program pembinaan Pramuka Penggalang di wilayah ranting.

2.      Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan kepramukaan untuk golongan Penggalang, seperti Lomba Tingkat (LT), perkemahan, dan pelatihan.

3.      Memberikan bimbingan kepada pembina dan anggota gugus depan dalam pengembangan kegiatan Pramuka Penggalang.

4.      Menyusun bahan-bahan pembinaan dan petunjuk teknis kegiatan khusus untuk Pramuka Penggalang.

5.      Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan Penggalang di gugus depan.

Fungsi Anru Penggalang:

1.      Sebagai pelaksana teknis kegiatan kepramukaan bagi Pramuka Penggalang.

2.      Sebagai narasumber dan pembimbing bagi pembina Penggalang.

3.      Sebagai penghubung antara Kwartir Ranting dan gugus depan dalam hal pembinaan Penggalang.

4.      Sebagai pencatat dan pelapor hasil kegiatan Pramuka Penggalang kepada Waka Binamuda dan Ketua Kwarran.

 

·         Anru Penegak Pa Pi          :

Tugas Pokok Anru Penegak Kwarran:

1.      Membantu Waka Binamuda dalam menyusun dan melaksanakan program pembinaan Pramuka Penegak di wilayah kerja Kwartir Ranting.

2.      Mendorong dan memfasilitasi pembentukan serta pembinaan Satuan Karya (Saka) dan Dewan Ambalan.

3.      Mengorganisasi kegiatan kepramukaan bagi Pramuka Penegak seperti Perkemahan Wirakarya, Latihan Gabungan, dan Kursus Pembina Penegak (KPP).

4.      Memberikan pendampingan kepada pembina dan pembantu pembina Penegak dalam merancang dan mengevaluasi kegiatan satuan.

5.      Membantu pelaksanaan penilaian kecakapan dan pengembangan karakter Pramuka Penegak, termasuk dukungan terhadap pelantikan Penegak Bantara dan Laksana.

Fungsi Anru Penegak:

1.      Sebagai pelaksana teknis kegiatan dan pembinaan Pramuka Penegak di tingkat ranting.

2.      Sebagai pendamping bagi Dewan Ambalan dan pembina satuan Penegak.

3.      Sebagai penghubung antara Kwartir Ranting dan gugus depan Penegak dalam koordinasi kegiatan.

4.      Sebagai pemantau dan pelapor perkembangan Pramuka Penegak di wilayah ranting kepada Waka Binamuda dan Ketua Kwarran.

 

 

 

 

·         Anru Saka dan Sako

Tugas Pokok Anru Urusan Saka dan Sako:

1.      Membantu Ketua Kwarran dan Waka Binamuda dalam pembinaan dan pengembangan Saka serta Sako di wilayah ranting.

2.      Mendorong pembentukan dan aktivasi Gugus Depan yang berafiliasi dengan Saka dan/atau Sako.

3.      Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan Saka dan Sako di tingkat ranting serta instansi mitra (Dinas, Lembaga, Ormas).

4.      Menyusun program kegiatan pembinaan khusus bagi anggota Saka dan Sako, termasuk pelatihan, perkemahan, dan kegiatan bakti.

5.      Membantu pelaksanaan pelatihan krida Saka serta membina instruktur dan pamong Saka dan Sako.

6.      Melaporkan perkembangan dan hasil kegiatan Saka dan Sako kepada Waka terkait dan Ketua Kwarran.

Fungsi Anru Urusan Saka dan Sako:

1.      Sebagai fasilitator pembinaan Saka (misalnya: Saka Bhayangkara, Saka Bakti Husada, dll.) dan Sako (misalnya: Sako Ma'arif, Sako Sekolah Minggu, Sako Pramuka Peduli, dll.) di tingkat ranting.

2.      Sebagai penghubung antara Kwartir Ranting dengan satuan komunitas dan instansi mitra terkait.

3.      Sebagai pendukung peningkatan kompetensi krida dan pembentukan karakter melalui Saka dan Sako.

4.      Sebagai pemantau, pengendali, dan pelapor kegiatan dan keaktifan Saka dan Sako di gugus depan.

 

Waka Binawasa                      :

TUGAS POKOK Waka Binawasa:

1.      Membantu Ketua Kwarran dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan program pembinaan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka di tingkat ranting.

2.      Melakukan pembinaan terhadap para pembina gugus depan, pembantu pembina, pelatih, serta andalan ranting.

3.      Mengorganisasi dan memfasilitasi pelaksanaan Kursus Pembina Pramuka (KMD/KML) dan kegiatan peningkatan kompetensi pembina lainnya.

4.      Mengkoordinasi sistem penilaian dan penghargaan untuk pembina dan instruktur yang berprestasi.

5.      Membina dan mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku pembina serta tenaga dewasa lainnya.

6.      Menyusun dan menyampaikan laporan pembinaan orang dewasa kepada Ketua Kwarran dan Kwartir Cabang.

FUNGSI Waka Binawasa:

1.      Sebagai penanggung jawab pengembangan kualitas dan kuantitas pembina dan tenaga dewasa di wilayah ranting.

2.      Sebagai penggerak pelatihan dan penguatan kompetensi pembina Gugus Depan.

3.      Sebagai fasilitator pelaksanaan sistem pembinaan orang dewasa sesuai prinsip dan metode Gerakan Pramuka.

4.      Sebagai pemantau dan pelapor pelaksanaan program Binawasa kepada ketua kwartir dan pemangku kepentingan lainnya.

 

·         Koord Pembina Gudep      :

1.      Mengkoordinasi Pembina Gudep: Bertanggung jawab untuk mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan dan program pembinaan di setiap Gugus Depan (Gudep) di wilayah Kwarran.

2.      Pengembangan Pembina: Memastikan pembina Gudep di bawahnya memiliki kemampuan dan kualifikasi yang memadai dalam mendidik anggota Pramuka.

3.      Mendukung Program Kwartir Ranting: Aktif dalam mendukung program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kwartir Ranting, termasuk pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Gudep di wilayahnya.

4.      Pembinaan Kepramukaan: Melakukan pembinaan langsung terhadap pembina dan anggota Gudep, baik dalam hal keterampilan kepramukaan, karakter, maupun pengembangan kepemimpinan.

5.      Administrasi dan Pelaporan: Bertanggung jawab atas administrasi terkait keanggotaan, keuangan, dan pelaporan kegiatan Gudep kepada Kwartir Ranting dan Kwartir Cabang.

6.      Menghubungkan dengan Komunitas: Membangun kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan komunitas lokal untuk mendukung dan memperluas jaringan kepramukaan di wilayah Kwarran.

 

·         Koord Pelatih                    :

1.      Koordinasi Pelatihan:

Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kursus Pembina Pramuka (KMD/KML) di wilayah kwartir ranting.

Menyusun rencana kebutuhan dan jadwal pelatihan untuk para pembina dan calon pembina.

2.      Pembinaan Pelatih:

Mengembangkan kompetensi para pelatih pembina melalui kegiatan penyegaran, workshop, dan pendampingan.

Menjembatani kebutuhan peningkatan kapasitas pembina kepada kwartir cabang atau kwartir daerah.

3.      Monitoring dan Evaluasi:

Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelatihan dan hasilnya.

Mengevaluasi kinerja pelatih dan pembina dalam pelaksanaan tugasnya di gugus depan.

4.      Penyusunan Program dan Laporan:

Menyusun program kerja bidang pelatihan di Kwarran.

Membuat laporan kegiatan pelatihan secara berkala kepada Andalan Ranting urusan Binawasa dan Kwartir Cabang.

5.      Pendampingan Gugus Depan:

Memberikan pendampingan teknis kepada Gugus Depan yang memerlukan bantuan dalam hal pelatihan dan pembinaan pembina.

6.      Kerja Sama dan Sinergi:

Menjalin kerja sama dengan Pusdiklatcab, Pusdiklatda, dan instansi lain yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelatih dan pembina.

 

Bidang Humas dan Abdimas :

·         Pramuka Peduli                 :

·         MOU                                 :

·         Media dan IT                     :

1.      Publikasi dan Dokumentasi:

    • Menyebarluaskan informasi kegiatan Kwarran dan Gudep melalui berbagai media (media sosial, website, surat kabar, dll).
    • Mendokumentasikan setiap kegiatan Kwarran dalam bentuk foto, video, dan laporan tertulis.

2.      Citra dan Komunikasi Publik:

    • Menjaga dan meningkatkan citra positif Gerakan Pramuka di masyarakat.
    • Menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan masyarakat, media, dan lembaga mitra.

3.      Peliputan dan Siaran Pers:

    • Menyusun dan menyebarkan rilis berita kegiatan ke media massa.
    • Mengelola akun media sosial resmi Kwarran untuk menyampaikan informasi kepada publik.

4.      Kemitraan dan Jaringan:

    • Membangun kerja sama dengan instansi, lembaga, dan organisasi masyarakat dalam bidang komunikasi dan informasi.

Fungsi Bidang Abdimas (Pengabdian Masyarakat):

1.      Perencanaan dan Pelaksanaan Abdimas:

o    Merancang dan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat seperti bakti sosial, donor darah, kerja bakti, penanaman pohon, tanggap bencana, dan lain-lain.

2.      Kepedulian Sosial dan Lingkungan:

o    Menggerakkan anggota Pramuka untuk peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan hidup di wilayah Kwarran.

3.      Kemitraan Abdimas:

o    Bekerja sama dengan instansi pemerintahan (desa/kelurahan), LSM, atau relawan lainnya dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

4.      Tanggap Darurat dan Bencana:

o    Mengoordinasikan relawan Pramuka dalam kegiatan tanggap darurat bencana di wilayah setempat.

o    Membentuk tim Pramuka Peduli tingkat Kwarran bila diperlukan.

 

Bidang Keuangan Dan Sarpras :

·         Usaha Keuangan               :

·         Pengelolah Aset                :

TUGAS POKOK:

Membantu Kwartir Ranting dalam merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi, serta merawat, mengembangkan, dan mengatur penggunaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan kepramukaan.

FUNGSI BIDANG KEUANGAN:

1.      Perencanaan Keuangan:

o    Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja kwartir ranting (RAPB Kwarran).

o    Membantu penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) kegiatan Kwarran.

2.      Pengelolaan Keuangan:

o    Menerima, mencatat, dan menyimpan pemasukan dari iuran, donatur, sponsor, dan sumber lain yang sah.

o    Melaksanakan pengeluaran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persetujuan pengurus.

3.      Pencatatan dan Laporan:

o    Menyusun laporan keuangan secara periodik (bulanan, semesteran, tahunan).

o    Menyusun pertanggungjawaban keuangan setiap selesai kegiatan.

o    Menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung keuangan secara tertib.

4.      Transparansi dan Akuntabilitas:

o    Menjamin keterbukaan informasi keuangan kepada pengurus dan anggota Kwarran.

o    Menyusun laporan audit keuangan jika diperlukan.

FUNGSI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (SARPRAS):

1.      Inventarisasi Aset:

o    Mendata seluruh aset milik Kwarran, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

o    Menyusun daftar inventaris dan memperbaruinya secara berkala.

2.      Pengadaan dan Pemeliharaan:

o    Merencanakan dan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan seperti tenda, perlengkapan upacara, alat pionering, dll.

o    Melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap aset yang dimiliki Kwarran.

3.      Distribusi dan Penggunaan:

o    Mengatur penggunaan sarana dan prasarana oleh Gudep atau panitia kegiatan.

o    Memberikan pinjam pakai sarpras dengan prosedur yang jelas.

4.      Keamanan dan Penyimpanan:

o    Menjamin keamanan dan menyimpan seluruh perlengkapan di tempat yang sesuai dan aman.

 

Dewan Kehormatan               :

Dewan Kehormatan bertugas sebagai lembaga etika yang membantu Kwartir dalam menegakkan kode kehormatan Pramuka, menjaga wibawa organisasi, serta menangani sanksi, penghargaan, konsultasi etik dan penyelesaian pelanggaran disiplin di lingkungan kwartir.

 

Dewan Kerja Ranting              :

Dewan Kerja Ranting (DKR) adalah badan kelengkapan Kwartir Ranting yang bertugas membantu Andalan Ranting urusan Binamuda dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan untuk Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah ranting.

 

FUNGSI DKR:

1.      Perencanaan Kegiatan:

    • Menyusun rencana kerja tahunan dan program kegiatan untuk pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
    • Menyusun proposal dan jadwal kegiatan tingkat Kwarran untuk golongan Penegak dan Pandega.

2.      Pelaksanaan Kegiatan:

    • Melaksanakan kegiatan seperti Lomba Tingkat Penegak, Perkemahan Wirakarya, Latihan Gabungan Penegak (Latgab), kursus kepemimpinan (LT III), dan kegiatan lainnya.
    • Menjadi pelaksana teknis kegiatan Penegak dan Pandega yang dikoordinasi oleh Kwarran.

3.      Evaluasi dan Pelaporan:

    • Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan setiap kegiatan kepada Kwarran.
    • Menyusun laporan tahunan kegiatan dan disampaikan dalam Rapat Kerja Ranting.

4.      Kaderisasi dan Kepemimpinan:

    • Mendorong dan memfasilitasi kaderisasi kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di Gugus Depan.
    • Menjadi teladan dan penggerak utama kegiatan kepramukaan Penegak-Pandega di wilayah ranting.

5.      Pendampingan dan Pembinaan Gudep:

    • Membantu membina Dewan Ambalan dan Dewan Racana di gugus depan dalam lingkup ranting.
    • Memberi dukungan teknis dalam penyusunan program Gudep Penegak-Pandega.

6.      Hubungan Antar Lembaga:

    • Menjalin kerja sama dengan organisasi pemuda, sekolah, dan lembaga lain yang relevan untuk kegiatan kepramukaan.

 

Staff Kwarran                          :

Staf Kwarran bertugas membantu pelaksanaan administrasi, teknis operasional, dan kelancaran kegiatan kwartir ranting, baik dalam hal pelayanan organisasi, surat-menyurat, keuangan, logistik, hingga komunikasi dengan gugus depan dan kwartir di atasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama