TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
PENGURUS
KWARRAN PRAMUKA
Abdul Holiq, S.Pd
Sekretaris Ranting
Ketua :
Tugas Pokok Ketua Kwarran:
1. Memimpin,
mengelola, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Gerakan Pramuka di tingkat
ranting (kecamatan).
2. Menjabarkan
dan melaksanakan kebijakan Kwartir Cabang di tingkat ranting.
3. Membina
gugus depan dan satuan-satuan Pramuka yang ada di wilayah ranting agar aktif
dan berkembang.
4. Mengadakan
kerja sama dengan pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan untuk mendukung
kegiatan kepramukaan.
5. Mengawasi,
mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepramukaan di wilayahnya
kepada Kwartir Cabang.
Fungsi Ketua Kwarran:
1.
Sebagai pemimpin organisasi Pramuka di tingkat
ranting.
2.
Sebagai koordinator dan fasilitator bagi gugus
depan yang ada di wilayahnya.
3.
Sebagai penanggung jawab atas perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan kepramukaan tingkat ranting.
4.
Sebagai pembina dan motivator bagi anggota
Pramuka dan para pembina di gugus depan.
Sekretaris :
Tugas Pokok Sekretaris Kwarran:
1.
Membantu Ketua Kwarran dalam melaksanakan
administrasi organisasi dan manajemen kegiatan kepramukaan di tingkat ranting.
2.
Menyusun rencana program kerja, jadwal kegiatan,
dan laporan pelaksanaan kegiatan bersama pengurus lainnya.
3.
Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi
kegiatan serta menyimpan data administrasi keanggotaan.
4.
Menyiapkan dan mendistribusikan undangan rapat,
notulen rapat, serta berita acara kegiatan.
5.
Mengkoordinasikan pelaporan rutin kegiatan gugus
depan dan satuan Pramuka ke Kwartir Cabang.
Fungsi Sekretaris Kwarran:
1. Sebagai
pengelola administrasi organisasi Pramuka di tingkat ranting.
2. Sebagai
penghubung komunikasi resmi antar pengurus, gugus depan, dan lembaga lain.
3. Sebagai
pencatat dan pelapor seluruh aktivitas Kwarran.
4. Sebagai
penyusun dokumen, laporan tahunan, dan data dukung lainnya.
Waka Organisasi dan Hukum:
Tugas Pokok:
1. Membantu
Ketua Kwarran dalam urusan pengembangan organisasi dan aspek hukum kepramukaan
di tingkat ranting.
2. Mengelola
dan mengembangkan struktur organisasi Kwarran serta melakukan evaluasi terhadap
keberadaan gugus depan dan satuan Pramuka di wilayahnya.
3. Menyusun
dan merekomendasikan kebijakan internal yang sesuai dengan AD/ART Gerakan
Pramuka dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Melakukan
pembinaan dan penertiban legalitas gugus depan (SK Gudep, KTA, Nomor Gudep, dan
administrasi hukum lainnya).
5. Menangani
permasalahan hukum atau pelanggaran etika organisasi yang terjadi di lingkungan
Kwarran.
Fungsi:
1.
Sebagai pelaksana penguatan sistem organisasi
dan kelembagaan kepramukaan di tingkat ranting.
2.
Sebagai pengendali tertib administrasi
keorganisasian dan peraturan perundang-undangan kepramukaan.
3.
Sebagai narahubung dalam urusan legalitas dan
kerja sama formal dengan instansi pemerintah atau lembaga lain.
4.
Sebagai pemantau kepatuhan hukum dan etika
organisasi di lingkungan Kwarran dan gugus depan.
Waka Binamuda :
Tugas Pokok Waka Binamuda Kwarran:
1. Merencanakan,
melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pembinaan peserta didik (Pramuka
Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) di tingkat ranting.
2. Membina
dan memfasilitasi gugus depan agar melaksanakan kegiatan kepramukaan sesuai
golongan usia.
3. Mengembangkan
program-program pendidikan nonformal yang menarik, menantang, dan sesuai dengan
prinsip dasar kepramukaan.
4. Mengorganisasi
kegiatan bersama seperti perkemahan, lomba-lomba, pelatihan, dan kegiatan bakti
masyarakat untuk peserta didik.
5. Membantu
Ketua Kwarran dalam hal evaluasi dan pelaporan kegiatan peserta didik ke
Kwartir Cabang.
Fungsi Waka Binamuda Kwarran:
1.
Sebagai koordinator pembinaan peserta didik di
wilayah ranting.
2.
Sebagai pelaksana teknis program-program
kepramukaan untuk golongan Siaga sampai Pandega.
3.
Sebagai pendukung gugus depan dalam pengembangan
kegiatan bagi anggota muda.
4.
Sebagai penghubung antara gugus depan dan
Kwartir Ranting dalam hal program kegiatan peserta didik.
·
Anru Siaga Pa Pi :
Tugas Pokok Anru Siaga
Kwarran:
1. Membantu
Waka Binamuda dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembinaan
Pramuka Siaga di wilayah Kwartir Ranting.
2. Menyusun
dan mengembangkan materi serta model kegiatan yang sesuai dengan karakteristik
dan kebutuhan peserta didik golongan Siaga (usia 7–10 tahun).
3. Mendampingi
dan membina para Pembina Siaga di gugus depan agar mampu melaksanakan pembinaan
sesuai sistem Among dan prinsip dasar kepramukaan.
4. Mengorganisasi
kegiatan tingkat ranting yang melibatkan Pramuka Siaga, seperti pesta siaga,
lomba kreativitas, dan kegiatan orientasi kepramukaan.
5. Melakukan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga di gugus depan,
serta menyampaikan laporan kepada Waka Binamuda atau Ketua Kwarran.
Fungsi Anru Siaga Kwarran:
1.
Sebagai pelaksana teknis pembinaan kepramukaan
bagi golongan Siaga di tingkat ranting.
2.
Sebagai fasilitator dan pendamping bagi para
pembina dan peserta didik Siaga.
3.
Sebagai inovator dalam penyusunan dan
pelaksanaan kegiatan edukatif, kreatif, dan menyenangkan bagi Pramuka Siaga.
4.
Sebagai penghubung informasi dan pelaporan
kegiatan Siaga antara gugus depan dengan Kwartir Ranting.
·
Anru Penggalang Pa Pi :
Tugas Pokok Anru
Penggalang Kwarran:
1. Membantu
Waka Binamuda dalam merencanakan dan melaksanakan program pembinaan Pramuka
Penggalang di wilayah ranting.
2. Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan kepramukaan untuk golongan Penggalang, seperti Lomba Tingkat
(LT), perkemahan, dan pelatihan.
3. Memberikan
bimbingan kepada pembina dan anggota gugus depan dalam pengembangan kegiatan
Pramuka Penggalang.
4. Menyusun
bahan-bahan pembinaan dan petunjuk teknis kegiatan khusus untuk Pramuka Penggalang.
5. Melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan Penggalang di gugus depan.
Fungsi Anru
Penggalang:
1.
Sebagai pelaksana teknis kegiatan kepramukaan
bagi Pramuka Penggalang.
2.
Sebagai narasumber dan pembimbing bagi pembina
Penggalang.
3.
Sebagai penghubung antara Kwartir Ranting dan
gugus depan dalam hal pembinaan Penggalang.
4.
Sebagai pencatat dan pelapor hasil kegiatan
Pramuka Penggalang kepada Waka Binamuda dan Ketua Kwarran.
·
Anru Penegak Pa Pi :
Tugas Pokok Anru Penegak Kwarran:
1. Membantu
Waka Binamuda dalam menyusun dan melaksanakan program pembinaan Pramuka Penegak
di wilayah kerja Kwartir Ranting.
2. Mendorong
dan memfasilitasi pembentukan serta pembinaan Satuan Karya (Saka) dan Dewan
Ambalan.
3. Mengorganisasi
kegiatan kepramukaan bagi Pramuka Penegak seperti Perkemahan Wirakarya, Latihan
Gabungan, dan Kursus Pembina Penegak (KPP).
4. Memberikan
pendampingan kepada pembina dan pembantu pembina Penegak dalam merancang dan
mengevaluasi kegiatan satuan.
5. Membantu
pelaksanaan penilaian kecakapan dan pengembangan karakter Pramuka Penegak,
termasuk dukungan terhadap pelantikan Penegak Bantara dan Laksana.
Fungsi Anru Penegak:
1.
Sebagai pelaksana teknis kegiatan dan pembinaan
Pramuka Penegak di tingkat ranting.
2.
Sebagai pendamping bagi Dewan Ambalan dan
pembina satuan Penegak.
3.
Sebagai penghubung antara Kwartir Ranting dan
gugus depan Penegak dalam koordinasi kegiatan.
4.
Sebagai pemantau dan pelapor perkembangan
Pramuka Penegak di wilayah ranting kepada Waka Binamuda dan Ketua Kwarran.
·
Anru Saka dan Sako
Tugas Pokok Anru
Urusan Saka dan Sako:
1. Membantu
Ketua Kwarran dan Waka Binamuda dalam pembinaan dan pengembangan Saka serta
Sako di wilayah ranting.
2. Mendorong
pembentukan dan aktivasi Gugus Depan yang berafiliasi dengan Saka dan/atau
Sako.
3. Melaksanakan
koordinasi dengan pimpinan Saka dan Sako di tingkat ranting serta instansi
mitra (Dinas, Lembaga, Ormas).
4. Menyusun
program kegiatan pembinaan khusus bagi anggota Saka dan Sako, termasuk
pelatihan, perkemahan, dan kegiatan bakti.
5. Membantu
pelaksanaan pelatihan krida Saka serta membina instruktur dan pamong Saka dan
Sako.
6. Melaporkan
perkembangan dan hasil kegiatan Saka dan Sako kepada Waka terkait dan Ketua
Kwarran.
Fungsi Anru Urusan
Saka dan Sako:
1.
Sebagai fasilitator pembinaan Saka (misalnya:
Saka Bhayangkara, Saka Bakti Husada, dll.) dan Sako (misalnya: Sako Ma'arif,
Sako Sekolah Minggu, Sako Pramuka Peduli, dll.) di tingkat ranting.
2.
Sebagai penghubung antara Kwartir Ranting dengan
satuan komunitas dan instansi mitra terkait.
3.
Sebagai pendukung peningkatan kompetensi krida
dan pembentukan karakter melalui Saka dan Sako.
4.
Sebagai pemantau, pengendali, dan pelapor
kegiatan dan keaktifan Saka dan Sako di gugus depan.
Waka Binawasa :
TUGAS POKOK Waka Binawasa:
1. Membantu
Ketua Kwarran dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan program
pembinaan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
2. Melakukan
pembinaan terhadap para pembina gugus depan, pembantu pembina, pelatih, serta
andalan ranting.
3. Mengorganisasi
dan memfasilitasi pelaksanaan Kursus Pembina Pramuka (KMD/KML) dan kegiatan
peningkatan kompetensi pembina lainnya.
4. Mengkoordinasi
sistem penilaian dan penghargaan untuk pembina dan instruktur yang berprestasi.
5. Membina
dan mengawasi pelaksanaan kode etik dan perilaku pembina serta tenaga dewasa
lainnya.
6. Menyusun
dan menyampaikan laporan pembinaan orang dewasa kepada Ketua Kwarran dan
Kwartir Cabang.
FUNGSI Waka Binawasa:
1.
Sebagai penanggung jawab pengembangan kualitas
dan kuantitas pembina dan tenaga dewasa di wilayah ranting.
2.
Sebagai penggerak pelatihan dan penguatan
kompetensi pembina Gugus Depan.
3.
Sebagai fasilitator pelaksanaan sistem pembinaan
orang dewasa sesuai prinsip dan metode Gerakan Pramuka.
4.
Sebagai pemantau dan pelapor pelaksanaan program
Binawasa kepada ketua kwartir dan pemangku kepentingan lainnya.
·
Koord Pembina Gudep :
1. Mengkoordinasi Pembina Gudep:
Bertanggung jawab untuk mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan dan program
pembinaan di setiap Gugus Depan (Gudep) di wilayah Kwarran.
2. Pengembangan Pembina: Memastikan
pembina Gudep di bawahnya memiliki kemampuan dan kualifikasi yang memadai dalam
mendidik anggota Pramuka.
3. Mendukung Program Kwartir Ranting:
Aktif dalam mendukung program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kwartir
Ranting, termasuk pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Gudep di
wilayahnya.
4. Pembinaan Kepramukaan: Melakukan
pembinaan langsung terhadap pembina dan anggota Gudep, baik dalam hal
keterampilan kepramukaan, karakter, maupun pengembangan kepemimpinan.
5. Administrasi dan Pelaporan:
Bertanggung jawab atas administrasi terkait keanggotaan, keuangan, dan
pelaporan kegiatan Gudep kepada Kwartir Ranting dan Kwartir Cabang.
6. Menghubungkan dengan Komunitas:
Membangun kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan komunitas lokal untuk
mendukung dan memperluas jaringan kepramukaan di wilayah Kwarran.
·
Koord Pelatih :
1.
Koordinasi Pelatihan:
Mengatur
dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kursus Pembina Pramuka (KMD/KML) di
wilayah kwartir ranting.
Menyusun
rencana kebutuhan dan jadwal pelatihan untuk para pembina dan calon pembina.
2.
Pembinaan Pelatih:
Mengembangkan
kompetensi para pelatih pembina melalui kegiatan penyegaran, workshop, dan
pendampingan.
Menjembatani
kebutuhan peningkatan kapasitas pembina kepada kwartir cabang atau kwartir
daerah.
3.
Monitoring dan Evaluasi:
Melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan pelatihan dan hasilnya.
Mengevaluasi
kinerja pelatih dan pembina dalam pelaksanaan tugasnya di gugus depan.
4.
Penyusunan Program dan Laporan:
Menyusun
program kerja bidang pelatihan di Kwarran.
Membuat
laporan kegiatan pelatihan secara berkala kepada Andalan Ranting urusan
Binawasa dan Kwartir Cabang.
5.
Pendampingan Gugus Depan:
Memberikan
pendampingan teknis kepada Gugus Depan yang memerlukan bantuan dalam hal
pelatihan dan pembinaan pembina.
6.
Kerja Sama dan Sinergi:
Menjalin
kerja sama dengan Pusdiklatcab, Pusdiklatda, dan instansi lain yang berkaitan
dengan peningkatan mutu pelatih dan pembina.
Bidang Humas dan Abdimas :
·
Pramuka Peduli :
·
MOU :
·
Media dan IT :
1. Publikasi
dan Dokumentasi:
- Menyebarluaskan informasi kegiatan Kwarran dan
Gudep melalui berbagai media (media sosial, website, surat kabar, dll).
- Mendokumentasikan setiap kegiatan Kwarran dalam
bentuk foto, video, dan laporan tertulis.
2. Citra
dan Komunikasi Publik:
- Menjaga dan meningkatkan citra positif Gerakan
Pramuka di masyarakat.
- Menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan
masyarakat, media, dan lembaga mitra.
3. Peliputan
dan Siaran Pers:
- Menyusun dan menyebarkan rilis berita kegiatan ke
media massa.
- Mengelola akun media sosial resmi Kwarran untuk
menyampaikan informasi kepada publik.
4. Kemitraan
dan Jaringan:
- Membangun kerja sama dengan instansi, lembaga, dan
organisasi masyarakat dalam bidang komunikasi dan informasi.
Fungsi Bidang Abdimas (Pengabdian Masyarakat):
1. Perencanaan
dan Pelaksanaan Abdimas:
o
Merancang dan melaksanakan kegiatan pengabdian
masyarakat seperti bakti sosial, donor darah, kerja bakti, penanaman pohon,
tanggap bencana, dan lain-lain.
2. Kepedulian
Sosial dan Lingkungan:
o
Menggerakkan anggota Pramuka untuk peduli
terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan hidup di wilayah Kwarran.
3. Kemitraan
Abdimas:
o
Bekerja sama dengan instansi pemerintahan
(desa/kelurahan), LSM, atau relawan lainnya dalam kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan.
4. Tanggap
Darurat dan Bencana:
o
Mengoordinasikan relawan Pramuka dalam kegiatan
tanggap darurat bencana di wilayah setempat.
o
Membentuk tim Pramuka Peduli tingkat Kwarran
bila diperlukan.
Bidang Keuangan Dan Sarpras :
·
Usaha Keuangan :
·
Pengelolah Aset :
TUGAS POKOK:
Membantu Kwartir Ranting dalam
merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi,
serta merawat, mengembangkan, dan mengatur penggunaan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan kepramukaan.
FUNGSI BIDANG KEUANGAN:
1. Perencanaan
Keuangan:
o
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
kwartir ranting (RAPB Kwarran).
o
Membantu penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran (RKA) kegiatan Kwarran.
2. Pengelolaan
Keuangan:
o
Menerima, mencatat, dan menyimpan pemasukan dari
iuran, donatur, sponsor, dan sumber lain yang sah.
o
Melaksanakan pengeluaran dana sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persetujuan pengurus.
3. Pencatatan
dan Laporan:
o
Menyusun laporan keuangan secara periodik
(bulanan, semesteran, tahunan).
o
Menyusun pertanggungjawaban keuangan setiap
selesai kegiatan.
o
Menyimpan bukti transaksi dan dokumen pendukung
keuangan secara tertib.
4. Transparansi
dan Akuntabilitas:
o
Menjamin keterbukaan informasi keuangan kepada
pengurus dan anggota Kwarran.
o
Menyusun laporan audit keuangan jika diperlukan.
FUNGSI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
(SARPRAS):
1. Inventarisasi
Aset:
o
Mendata seluruh aset milik Kwarran, baik yang
bergerak maupun tidak bergerak.
o
Menyusun daftar inventaris dan memperbaruinya
secara berkala.
2. Pengadaan
dan Pemeliharaan:
o
Merencanakan dan melaksanakan pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan seperti tenda, perlengkapan upacara, alat pionering,
dll.
o
Melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap
aset yang dimiliki Kwarran.
3. Distribusi
dan Penggunaan:
o
Mengatur penggunaan sarana dan prasarana oleh
Gudep atau panitia kegiatan.
o
Memberikan pinjam pakai sarpras dengan prosedur
yang jelas.
4. Keamanan
dan Penyimpanan:
o
Menjamin keamanan dan menyimpan seluruh
perlengkapan di tempat yang sesuai dan aman.
Dewan Kehormatan :
Dewan Kehormatan bertugas sebagai
lembaga etika yang membantu Kwartir dalam menegakkan kode kehormatan Pramuka,
menjaga wibawa organisasi, serta menangani sanksi, penghargaan, konsultasi etik
dan penyelesaian pelanggaran disiplin di lingkungan kwartir.
Dewan Kerja Ranting :
Dewan Kerja Ranting (DKR) adalah badan
kelengkapan Kwartir Ranting yang bertugas membantu Andalan Ranting urusan
Binamuda dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan untuk
Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah ranting.
FUNGSI DKR:
1. Perencanaan
Kegiatan:
- Menyusun rencana kerja tahunan dan
program kegiatan untuk pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Menyusun proposal dan jadwal
kegiatan tingkat Kwarran untuk golongan Penegak dan Pandega.
2. Pelaksanaan
Kegiatan:
- Melaksanakan kegiatan seperti
Lomba Tingkat Penegak, Perkemahan Wirakarya, Latihan Gabungan Penegak
(Latgab), kursus kepemimpinan (LT III), dan kegiatan lainnya.
- Menjadi pelaksana teknis kegiatan
Penegak dan Pandega yang dikoordinasi oleh Kwarran.
3. Evaluasi
dan Pelaporan:
- Melakukan evaluasi dan membuat
laporan pelaksanaan setiap kegiatan kepada Kwarran.
- Menyusun laporan tahunan kegiatan
dan disampaikan dalam Rapat Kerja Ranting.
4. Kaderisasi
dan Kepemimpinan:
- Mendorong dan memfasilitasi
kaderisasi kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di Gugus Depan.
- Menjadi teladan dan penggerak
utama kegiatan kepramukaan Penegak-Pandega di wilayah ranting.
5. Pendampingan
dan Pembinaan Gudep:
- Membantu membina Dewan Ambalan dan
Dewan Racana di gugus depan dalam lingkup ranting.
- Memberi dukungan teknis dalam
penyusunan program Gudep Penegak-Pandega.
6. Hubungan
Antar Lembaga:
- Menjalin kerja sama dengan
organisasi pemuda, sekolah, dan lembaga lain yang relevan untuk kegiatan
kepramukaan.
Staff Kwarran :
Staf Kwarran bertugas membantu
pelaksanaan administrasi, teknis operasional, dan kelancaran kegiatan kwartir
ranting, baik dalam hal pelayanan organisasi, surat-menyurat, keuangan,
logistik, hingga komunikasi dengan gugus depan dan kwartir di atasnya.
Posting Komentar